Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
letak geografis yang susah dijangkau;

Tertangkap Tangan;

Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;

benda atau aset tersebut mudah dipindahkan;

adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/ atau

situasi berdasarkan penilaian Penyidik.

Komentar!