Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan lain oleh Mahkamah Agung.

Komentar!