Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Berita acara pemeriksaan terhadap Tersangka dan/ atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada Penyidik yang melakukan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Komentar!