Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 79
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;

pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;

ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;

memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau

membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

(2)Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4)Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
(6)Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
identitas para pihak;

isi kesepakatan;

bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan

alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.

(7)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8)Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
Penyelidikan;

Penyidikan;

Penuntutan; dan

pemeriksaan di sidang pengadilan.


Pasal 80
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

(2)Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Pasal 81
(1)Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau

penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.

(2)Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.

Pasal 82
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

tindak pidana terorisme;

tindak pidana korupsi;

tindak pidana kekerasan seksual;

tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

tindak pidana terhadap nyawa orang;

tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.


Komentar!