Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan…
- b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,…
- c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
isi kesepakatan;
bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
Penyidikan;
Penuntutan; dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 80
tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Pasal 81
penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
Pasal 82
tindak pidana terorisme;
tindak pidana korupsi;
tindak pidana kekerasan seksual;
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
tindak pidana terhadap nyawa orang;
tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.