Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.

Komentar!