Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 251
(1)Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang lain dalam setiap putusan pemidanaan.
(2)Format Putusan Pengadilan harus mencantumkan bagian khusus yang menjelaskan pertimbangan Hakim terhadap pedoman pemidanaan.
(3)Mahkamah Agung menyusun dan memutakhirkan format baku putusan yang memuat bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Komentar!