Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.

Komentar!