Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 283
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2al ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!