Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 235
(1)Alat bukti terdiri atas:
Keterangan Saksi;

Keterangan Ahli;

surat;

keterangan Terdakwa;

barang bukti;

bukti elektronik;

pengamatan Hakim; dan

segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

(2)Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3)Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
(4)Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
(5)Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Komentar!