Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(2)Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Penyitaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda untuk mengajukan keberatan.

Komentar!