Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir.

Komentar!