Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

(3)Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.

Komentar!