Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 100
(1)Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3)Surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan:
identitas Tersangka atau Terdakwa;

alasan Penahanan;

uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan; dan

tempat Tersangka atau Terdakwa ditahan.

(4)Dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penahanan, tembusan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kepada:
Keluarga atau wali Tersangka atau Terdakwa;

orang yang ditunjuk oleh Tersangka atau Terdakwa; dan/ atau

komandan kesatuan Tersangka atau Terdakwa, dalam hal Tersangka atau Terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

(5)Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

memberikan informasi tidak sesuai falta pada saat pemeriksaan;

menghambat proses pemeriksaan;

berupaya melarikan diri;

berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;

melakukan ulang tindak pidana;

terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau

mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.


Komentar!