Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:

  1. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau

  2. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.