Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau

mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.


Komentar!