Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:
dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;

sebagai kelanjutan permufakatan jahat;

dilakukan dengan perencanaan;

mengakibatkan Luka Berat;

mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau

dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

Komentar!