Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:

  1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;

  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;

  3. dilakukan dengan perencanaan;

  4. mengakibatkan Luka Berat;

  5. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau

  6. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):