Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu menurut Undang-Undang atau memalsu cap negzrra dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;

  2. membubuhkan cap negara pada Barang emas atau perak dengan cap asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai; atau

  3. memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli menurut Undang-Undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolaholah cap tersebut sejak semula sudah ada pada Barang emas atau perak.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):