Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(15)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufa;

  2. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufa;

  3. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;

  4. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayar(2)hurufa;

  5. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufb;

  6. Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufb;

  7. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;

  8. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufb;

  9. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;

  10. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan ' Pasal 609 ayat (2) huruf c;

  11. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;

  12. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufc.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):