Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(15)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufa;

Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufa;

Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;

Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayar(2)hurufa;

Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufb;

Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufb;

Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;

Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufb;

Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;

Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan ' Pasal 609 ayat (2) huruf c;

Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;

Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufc.

Komentar!