Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufa;
Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufa;
Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayar(2)hurufa;
Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufb;
Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(2)hurufb;
Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;
Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufb;
Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan ' Pasal 609 ayat (2) huruf c;
Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(2)hurufc.