Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 412
(1)

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

  2. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):