Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 196
(1)

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.

(2)

Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.