Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(19)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):