Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban


Pasal 294

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:

  1. saksi saat memberikan keterangannya; atau

  2. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.


Pasal 295
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau

  2. Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

(3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.


Pasal 296

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.


Pasal 297

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.


Pasal 298

Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Pasal 299

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):