Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:
konseling;

rehabilitasi;

pelatihan kerja;

perawatan di lembaga; dan/ atau

perbaikan akibat Tindak Pidana.

Komentar!