Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)

Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa:

  1. konseling;

  2. rehabilitasi;

  3. pelatihan kerja;

  4. perawatan di lembaga; dan/ atau

  5. perbaikan akibat Tindak Pidana.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.