Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.


Komentar!