Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 119

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Pasal l20

(1)

Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

  1. pembayaran ganti nrgi;

  2. perbaikan akibat Tindak Pidana;

  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

  4. pemenuhan kewajiban adat;

  5. pembiayaan pelatihan kerja;

  6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

  7. pengumuman putusan pengadilan;

  8. pencabutan izin tertentu;

  9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;

  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

  12. pembubaran Korporasi.

(2)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3)

Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):