Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.Pasal l20
(1)Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
pembayaran ganti nrgi;

perbaikan akibat Tindak Pidana;

pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

pemenuhan kewajiban adat;

pembiayaan pelatihan kerja;

perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

pengumuman putusan pengadilan;

pencabutan izin tertentu;

pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;

pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

pembubaran Korporasi.

(2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3)Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Komentar!