Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Pasal l20
Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
pembayaran ganti nrgi;
perbaikan akibat Tindak Pidana;
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
pemenuhan kewajiban adat;
pembiayaan pelatihan kerja;
perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
pengumuman putusan pengadilan;
pencabutan izin tertentu;
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
pembubaran Korporasi.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.