Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 485

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar. Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.