Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(5)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.