Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Komentar!