Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Paragraf 3
Pidana

Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
pidana pokok; dan

pidana tambahan.


Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
pidana peringatan;

pidana dengan syarat:

pembinaan di luar lembaga;

pelayanan masyarakat; atau

pengawasan.

pelatihan kerja;

pembinaan dalam lembaga; dan

pidana penjara.


Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau

pemenuhan kewajiban adat.


Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!