Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 468
(1)

Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.