Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

  1. pembayaran ganti nrgi;

  2. perbaikan akibat Tindak Pidana;

  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

  4. pemenuhan kewajiban adat;

  5. pembiayaan pelatihan kerja;

  6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

  7. pengumuman putusan pengadilan;

  8. pencabutan izin tertentu;

  9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;

  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

  12. pembubaran Korporasi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):