Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
pembayaran ganti nrgi;

perbaikan akibat Tindak Pidana;

pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

pemenuhan kewajiban adat;

pembiayaan pelatihan kerja;

perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;

pengumuman putusan pengadilan;

pencabutan izin tertentu;

pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;

pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan

pembubaran Korporasi.

Komentar!