Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;

merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;

mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau

mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.


Komentar!