Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 537

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:

  1. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;

  2. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;

  3. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau

  4. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):