Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(5)Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

Komentar!