Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.

Komentar!