Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(21)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

  2. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

  3. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

  4. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.