Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(21)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

  2. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

  3. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

  4. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):