Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(21)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;

Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;

Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan

Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

Komentar!