Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 316
(1)

Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hatihati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):