Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan :
kemanfaatan bagi terdakwa;

kemampuan terdakwa; dan

jenis pelatihan kerja.

Komentar!