Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 514
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun
yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah
mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan
perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai
hasil perundingan dengan debitur, pada waktu
pelepasan harta benda berdasarkan putusan
pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh
pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau
pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi
salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta
benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan
tersebut benar-benar terjadi; atau
mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan,