Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 449
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;

suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;

perkosaan atau dengan perbuatan cabul;

suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;

penganiayaan berat; atau

pembakaran.

(2)Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Komentar!