Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana:
korupsi;

penyuapan;

narkotika;

psikotropika;

penyelundupan tenaga kerja;

penyelundupan migran;

di bidang perbankan;

di bidang pasar modal;

di bidang perasuransian;

kepabeanan;

cukai;

perdagangan orang;

perdagangan senjata gelap;

terorisme;

penculikan;

pencurian;

penggelapan;

penipuan;

pemalsuan uang;

perjudian;

prostitusi;

di bidang perpajakan;

di bidang kehutanan;

di bidang lingkungan hidup;

di bidang kelautan dan perikanan; atau

Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Komentar!