Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana:

  1. korupsi;

  2. penyuapan;

  3. narkotika;

  4. psikotropika;

  5. penyelundupan tenaga kerja;

  6. penyelundupan migran;

  7. di bidang perbankan;

  8. di bidang pasar modal;

  9. di bidang perasuransian;

  10. kepabeanan;

  11. cukai;

  12. perdagangan orang;

  13. perdagangan senjata gelap;

  14. terorisme;

  15. penculikan;

  16. pencurian;

  17. penggelapan;

  18. penipuan;

  19. pemalsuan uang;

  20. perjudian;

  21. prostitusi;

  22. di bidang perpajakan;

  23. di bidang kehutanan;

  24. di bidang lingkungan hidup;

  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau

  26. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):