Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(3)

Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:

  1. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

  2. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

  3. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.