Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Paragraf 5
Pengecualian

Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.

Komentar!