Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 548
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Komentar!