Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 529

Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.