Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Pasal 414
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
di depan umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III;
secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun; atau
yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(2)Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang
diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
atau
melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang
diketahui atau patut diduga Anak.
Pasal 416
(1)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau bejanji akan memberi
hadiah wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 418
(1)Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun:
Pejabat yang melakukan percabulan dengan
bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan
atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada
lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat
latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim
dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti
tersebut.
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
(1)Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang
yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri,
Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang
dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
Pasal 422
(1)Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.