Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Komentar!