Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 214

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:

  1. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau

  2. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.