Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 214

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:

  1. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau

  2. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):