Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.


Komentar!