BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan
orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,
dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang
menipu pembeli:
dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah
ditentukan oleh pembeli; atau
tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang
diserahkan.
Pasal 494
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda
paling banyak kategori II, jika:
Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata
pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak
lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau
nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari
Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara
curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian
ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak
memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 496
Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa
untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa
membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Pasal 497
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk
menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain
tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 498
Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan
dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan
syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 499
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum merugikan penanggung
asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat
penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang
yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat
dipakai lagi;
mendamparkan, merusak,
menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat
dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang
muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah
diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapa1
tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
tanggungan Kapal tersebut; atau
merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga
tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan
atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah
diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan
tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
tanggungan kendaraan tersebut.
Pasal 500
Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang
untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu
dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan
orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal 501
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen
dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang
penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Pasal 502
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum:
menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
atau Barang tersebut;
menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani
dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal
tersebut kepada pihak yang lain;
membebani dengan ikatan kredit suatu hak
menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan
kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang
menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat
orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal
orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
tersebut;
menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang
telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak
yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
menyewakan sebidang tanah tempat orang
menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka
waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah
disewakan kepada orang lain.
Pasal 503
(1)Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau
menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau
obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan
kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh)
tahun.
(3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 504
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan
melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang
dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Pasal 505
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak,
menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat
sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas
tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 506
Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri
sendiri atau or€rng lain secara melawan hukum, menyiarkan
kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya
harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau
Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 507
Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong
menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari
negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, atau perseroan,
supaya membeli atau ikut mengambil bagian,
menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang
sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 508
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang
mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.Pasal 5O9
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III:
advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan
dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau
permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa keterangan tersebut
bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
suami atau istri yang mengajukan gugatan atau
permohonan cerai yang memberikan keterangan yang
bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada
advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan
keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 510
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481
berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.