Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 588
(1)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:

  1. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;

  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau

  3. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):