Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.