Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 376
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Komentar!